Hukum  

Dua Pengedar Narkotika Diamankan Didua Lokasi

IMG 20210421 WA0071

Golden Arm, Kopasnews.com — Perang melawan narkotika, dua pelaku peredaran dan penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polres Solok Selatan berhasil diungkap. Keduanya merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk penjara.

Waka Polres Solok Selatan, Kompol A.Syuryanegara menjelaskan, terungkapnya kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu didua lokasi berbeda, pasca dilakukan operasi selama 14 hari oleh Satnarkoba Polres Solsel.

“Penangkapan pelaku pertama, Selasa 30 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wib malam, atas laporan masyarakat dilakukan pengerebekan dirumah diduga tersangka narkoba Indra Bin Asrial Alias In Gordat ( IG) 50 tahun,” ungkap Kompol A.Syuryanegara di Lapangan Tembak M.Yasin, Mako Polres Solsel (Kamis 22/4/2021).

Dijelaskannya, tersangka merupakan Warga Jorong Sungai Talu, Nagari Sako Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, ditangannya disita tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening. 

Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor tanpa plat nomor merk Yamaha Mio warna putih, satu unit Handpone Merek Nokia warna hitam, satu buah bong terbuat dari botol plastik warna kuning, dan satu buah mancis.

Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa didaerah tersebut sudah sering terjadi transaksi narkoba.

Oleh karena itu Sat Narkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat itu selama empat bulan, dan Selasa 30 April 2021 sekira pukul 23.30 dilakukan penggerebekan  IG dirumahnya

“Saat digrebek, IG tidak melakukan perlawanan dan polisi sudah mengepung disekitar rumahnya,” bebernya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Hendri menambahkan, dari informasi tersangka IG, bahwa barang haram tersebut didapat dari salah seorang temanya berinisial TB dan TB, polisi saat ini katanya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. 

Penangkapan kedua  di Jorong Bariang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sabtu 20 April 2021 sekira pukul 22.00 Wib atas nama Asrizal Indra alias Mak Enggi, 55 tahun.

“Ditangan tersangka ditemukan juga 31 paket narkotika jenis sabu, empat buah plastik warna kuning, dua buah kaca pirex, satu buah bongbyerbuat dari botol plastik, dan satu buah dompet warna coklat,” terangnya. 

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 34 bungkus kecil telah dimusnahkan dengan cara diblenderPemusnaham barang barang bukti itu langsung disaksikan Kabag Ops Kompol Surya Antoni, Kejari Solsel diwakili Kasi Pidum Hironjmus T, Anggota Koramil Sangir dan Dinas Kesehatan Solsel. 

Selama Januari hingga April 2021 ini sudah sembilan kasus narkotika yang terungkap, semua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” ucapnya. Adi